Timor
Leste adalah salah satu negara tetangga Indonesia. Sebelumnya Timor Leste
merupakan wilayah bagian Indonesia namun pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Leste
melepaskan diri dari kedaulatan Indonesia. Keputusan Timor Leste untuk
memisahkan diri dari Indonesia dan menjadi negara merdeka, ternyata menyisahkan
masalah tersendiri antara Indonesia dan Timor Leste. Masalah – masalah tersebut
terutama terjadi pada daerah – daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor
Leste. Perbatasan – perbatasan itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu perbatasan
maritim dan perbatasan darat. Masalah perbatasan maritim antara Indonesia dan
Timor Leste terdapat beberapa titik, diantaranya Pulau Batek, Alor, Mangudu,
Liran Wetar,Kisar, Leti, serta Meatimiarang. Batas maritim maupun batas darat
antara Indonesia dengan Timor Leste juga belum menemui kesepakatan.
Terdapat perbedaan interpretasi
mengenai zona netral di perbatasan kedua negara. Dari sudut pandang Indonesia,
pemerintah dan warganya menganggap bahwa zona netral adalah zona yang masih
belum ditetapkan statusnya sebagai milik negara Indonesia atau Timor Leste,
sehingga harus dikosongkan dari segala aktivitas warga. Sementara dari sudut
pandang Timor Leste, zona itu sebenarnya adalah wilayah Timor Leste yang
digunakan oleh PBB sebagai kawasan koordinasi keamanan antara TNI dan PBB,
sebagai tempat fasilitasi pembangunan pasar bagi warga di perbatasan, dan
sebagai tempat rekonsiliasi antara masyarakat eks Timtim dengan masyarakat
Pasabe, Distrik Oecussi. Dengan demikian, setelah PBB meninggalkan Timor Leste,
seharusnya zona netral tersebut tetap menjadi bagian wilayah kedaulatan Timor
Leste.
Belum
disepakati batas darat dan laut tersebut berdampak pada banyaknya insiden
diperbatasan dan pelanggaran wilayah kedaulatan selain itu juga karena kondisi
masyarakat perbatasan yang umumnya masih miskin, tertinggal, terbelakang serta
pendidikan pun juga masih rendah. Banyaknya pelanggaran di perbatasan juga
disebabkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia maupun di timor Leste dan juga
rendahnya rasa nasionalisme.
Dampak akibat belum disepakatinya
perbatasan Indonesia dan Timor Leste menimbulkan banyaknya konflik maka perlu
dilakukan penyelesaian baik penyelesaian jangka pendek maupun jangka panjang.
Penyelesaian jangka pendek dengan memperketat aparat keamanan di wilayah
perbatasan dan penyelesaian jangka panjang dengan melakukan diplomasi untuk
menyelesaiakan batas antara Indonesia dan Timor Leste yang belum disepakati.
Diplomasi dilakukan dengan cara negosiasi melalui hukum, sosial dan ekonomi.
Negosiasi hukum diharapkan adanya undang-undang yang mengatur wilayah
kedaulatan diperbatasan dan adanya hukuman bagi yang melanggar. Negosiasi
ekonomi dengan melihat kondisi ekonomi masyarakat perbatasan karena rawan
terjadi sengketa akibat rendahnya ekonomi diperbatasan. Masyarakat
perbatasan beranggapan bahwa pemerintah
tidak memperhatikan kondisi ekonomi di wilayah perbatasan sehingga masyarakat
cenderung untuk memenuhi kebutuhannya di wilayah yang melanggar batas.
Negosiasi bilateral ini perlu melibatkan masyarakat lokal karena seperti pada
kasus yang telah dibahas diatas rusaknya kuburan orang lokal membuat konflik
semakin memanas karena menurut masyarkat lokal kuburan tersebut merupakan
kuburan leluhurnya. Selain diplomasi yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan
Timor Leste maka perlu adanya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat
mengenai kejelasan demarkasi sehingga masyarakat Indonesia sendiri juga tidak
akan melanggar batas yang telah ditentukan oleh kedua Negara tersebut.
Pemerintah juga perlu memperhatikan masyarakat lokal perbatasan yang jauh dari
pusat pemerintahan dengan melakukan pembangunan ekonomi, social, budaya dan
sarana prasarana yang tak kalah dari wilayah perkotaan karena wilayah
perbatasan merupakan pintu utama terpeliharanya keutuhan kedaulatan NKRI.
Sumber :
Krustiyati,Atik
2010,‖Penanganan Pengungsi di Indonesia (Tinjauan aspek Hukum Internasional
dan nasional)”, Penerbit Brilian Internasional: Surabaya.