Senin, 11 Januari 2016

Indonesia dan Timor Leste berbatas - Riwayatmu Kini

Timor Leste adalah salah satu negara tetangga Indonesia. Sebelumnya Timor Leste merupakan wilayah bagian Indonesia namun pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Leste melepaskan diri dari kedaulatan Indonesia. Keputusan Timor Leste untuk memisahkan diri dari Indonesia dan menjadi negara merdeka, ternyata menyisahkan masalah tersendiri antara Indonesia dan Timor Leste. Masalah – masalah tersebut terutama terjadi pada daerah – daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste. Perbatasan – perbatasan itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu perbatasan maritim dan perbatasan darat. Masalah perbatasan maritim antara Indonesia dan Timor Leste terdapat beberapa titik, diantaranya Pulau Batek, Alor, Mangudu, Liran Wetar,Kisar, Leti, serta Meatimiarang. Batas maritim maupun batas darat antara Indonesia dengan Timor Leste juga belum menemui kesepakatan.
Terdapat perbedaan interpretasi mengenai zona netral di perbatasan kedua negara. Dari sudut pandang Indonesia, pemerintah dan warganya menganggap bahwa zona netral adalah zona yang masih belum ditetapkan statusnya sebagai milik negara Indonesia atau Timor Leste, sehingga harus dikosongkan dari segala aktivitas warga. Sementara dari sudut pandang Timor Leste, zona itu sebenarnya adalah wilayah Timor Leste yang digunakan oleh PBB sebagai kawasan koordinasi keamanan antara TNI dan PBB, sebagai tempat fasilitasi pembangunan pasar bagi warga di perbatasan, dan sebagai tempat rekonsiliasi antara masyarakat eks Timtim dengan masyarakat Pasabe, Distrik Oecussi. Dengan demikian, setelah PBB meninggalkan Timor Leste, seharusnya zona netral tersebut tetap menjadi bagian wilayah kedaulatan Timor Leste.
Belum disepakati batas darat dan laut tersebut berdampak pada banyaknya insiden diperbatasan dan pelanggaran wilayah kedaulatan selain itu juga karena kondisi masyarakat perbatasan yang umumnya masih miskin, tertinggal, terbelakang serta pendidikan pun juga masih rendah. Banyaknya pelanggaran di perbatasan juga disebabkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia maupun di timor Leste dan juga rendahnya rasa nasionalisme.

Dampak akibat belum disepakatinya perbatasan Indonesia dan Timor Leste menimbulkan banyaknya konflik maka perlu dilakukan penyelesaian baik penyelesaian jangka pendek maupun jangka panjang. Penyelesaian jangka pendek dengan memperketat aparat keamanan di wilayah perbatasan dan penyelesaian jangka panjang dengan melakukan diplomasi untuk menyelesaiakan batas antara Indonesia dan Timor Leste yang belum disepakati. Diplomasi dilakukan dengan cara negosiasi melalui hukum, sosial dan ekonomi. Negosiasi hukum diharapkan adanya undang-undang yang mengatur wilayah kedaulatan diperbatasan dan adanya hukuman bagi yang melanggar. Negosiasi ekonomi dengan melihat kondisi ekonomi masyarakat perbatasan karena rawan terjadi sengketa akibat rendahnya ekonomi diperbatasan. Masyarakat perbatasan  beranggapan bahwa pemerintah tidak memperhatikan kondisi ekonomi di wilayah perbatasan sehingga masyarakat cenderung untuk memenuhi kebutuhannya di wilayah yang melanggar batas. Negosiasi bilateral ini perlu melibatkan masyarakat lokal karena seperti pada kasus yang telah dibahas diatas rusaknya kuburan orang lokal membuat konflik semakin memanas karena menurut masyarkat lokal kuburan tersebut merupakan kuburan leluhurnya. Selain diplomasi yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan Timor Leste maka perlu adanya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai kejelasan demarkasi sehingga masyarakat Indonesia sendiri juga tidak akan melanggar batas yang telah ditentukan oleh kedua Negara tersebut. Pemerintah juga perlu memperhatikan masyarakat lokal perbatasan yang jauh dari pusat pemerintahan dengan melakukan pembangunan ekonomi, social, budaya dan sarana prasarana yang tak kalah dari wilayah perkotaan karena wilayah perbatasan merupakan pintu utama terpeliharanya keutuhan kedaulatan NKRI.

Sumber :

Krustiyati,Atik 2010,‖Penanganan Pengungsi di Indonesia (Tinjauan aspek Hukum Internasional dan nasional)”, Penerbit Brilian Internasional: Surabaya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar