Jumat, 27 Februari 2015

Melukis Garis pangkal kepulauan Indonesia dan Alur Laut Kepulauan Indonesia


Pernahkah anda sesekali melihat dan meninjau Peta Indonesia ?. Jika pernah barang tentu akan terbesit dibenak anda untuk membayangkan betapa Luasnya Wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia didominasi oleh laut, dengan sekitar dua per tiga dari keseluruhan wilayah Negara kita adalah perairan laut. Pada laut yang luas itu tersimpan kekayaan yang berlimpah dan sebagian masih misterius karena belum dieksplorasi. Untuk bisa memanfaatkan kekayaan itu, kewenangan Indonesia atas laut harus jelas, baik secara spasial dan juga secara hukum.

Lalu, sampai di mana Indonesia berhak atas sumberdaya alam yang ada di laut?. Jika kewenangan atas laut tidak tak terbatas, sampai di mana batas terluar kawasan laut yang bisa dimiliki atau dikelola oleh Indonesia?. Pertanyaan semacam inilah yang perlu kita pahami, kita renungkan dan dijawab. Dalam Hal ini arti pendefinisian batas maritim perlu jelas dan tegas.

Tulisan ini membahas penetapan batas maritim Indonesia dengan negara tetangga. Untuk memberikan konteks yang lebih komprehensif, dibahas juga sejarah evolusi maritim Indonesia, prinsip dasar penetapan batas maritim dan contoh penanganan masalah lalu lintas pelayaran internasioanal  maritime kita.



Penetapan Klaim atas Wilayah Laut oleh Indonesia

Mengulas pada saat, 17 Agustus 1945 Indonesia diproklamasikan menjadi suatu negara yang merdeka. Secara hukum internasional, wilayah Negara Indonesia meliputi bekas jajahan Hindia Belanda yang mengikuti Ordonansi “Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantie 1939” Stbl.1939 No.442 Artikel 1 Ayat (1) bahwa batas teritorial Negara Indonesia adalah : 3 mil laut dari garis air rendah setiap pulau yang masuk Wilayah Indonesia. Itu berarti setiap pulau mempunyai wilayah teritorial di laut sendiri-sendiri selebar 3 Mil dari garis pantai. Perairan yang terletak diantar pulau-pulau setelah 3 Mil adalah laut bebas atau laut internasional sehingga negara mana saja dapat melintas wilayah internasional tanpa harus minta izin kepada Indonesia.

Dalam kondisi seperti itu, maka wilayah negara Indonesia tidak merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh, namun merupakan wilayah yang terpisah-pisah anatar satu pulau dengan pulau lainnya, diantara pulau-pulau bagian wilayah Indonesia merupakan laut internasional. Laut diantara pulau-pulau bukan merupakan pemersatu, namun sebagai pemisah.

Kondisi wilayah negara yang seperti diuraikan di atas tentu sangat tidak menguntungkan bagi Indonesia sebagai suatu negara karena dengan demikian negara Indonesia tidak menjadi satu kesatuan wilayah, tidak merupakan satu kesatuan bangsa, tidak merupakan satu kesatuan budaya, satu kesatuan ekonomi. Dari segi geo-strategi perahanan dan kemanan kondisi tersebut juga sangat tidak menguntungkan karena wilayah negara Indonesia bukan merupakan satu kesatuan pertahanan keamanan.



Mempelopori Konsep Negara Kepulauan

Memperhatikan kondisi wilayah teritorial yang sangat tidak menguntugkan tersebut, pada tanggal 13 Desember 1957, Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan peraturan pemerintah bahwa Indonesia yang menyatakan bahwa adalah negara Indonesia adalah negara kepulauan (archipelago state) . Peraturan Pemerintah ini sangat dikenal dengan Deklarasi Djuanda. Dalam Deklarasi Djuanda pada intinya menyatakan bahwa :"Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Indonesia adalah wilayah kedaulatan mutlak NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dengan batas teritorial ditetapkan 12 mil laut dari pulau terluar wilayah NKRI".
Prinsipnya adalah mempersatukan wilayah darat dan wilayah laut negara Indonesia menjadi satu kesatuan utuh NKRI meliputi: Satu kesatuan wilayah , Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan budaya, Satu kesatuan ekonomi dan Satu kesatuan pertahanan-kemanan. Kemudian konsep tersebut sekarang lebih dikenal dengan Konsep wawasan Nusantara.




 Wilayah teritorial Indonesia mengikuti Ordonansi“Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantie 1939” Stbl.1939 No.442


Sehingga dengan Deklarasi Djuanda maka wilayah teritorial Indonesia menjadi seperti Gambar ini.


Wilayah Indonesia setelah Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.

       Deklarasi Djuanda merupakan pernyataan sepihak dikuatkan dengan UU. No.4/Prp.1960 yang merubah ordonansi 1939. Ada dua hal penting yang perlu dicatat dari Deklarasi Djuanda bahwa: 1). garis pangkal normal menjadi garis pangkal lurus dan 2). lebar teritorial yang tadinya 3 mil dirubah menjadi 12 mil dari garis pantai (surut terendah). Akibat dari dua ketentuan tersebut maka luas wilayah teritorial NKRI berubah dari 2.027.087 km2 menjadi 5.193.025 km2 


Berjuang untuk mendapat pengakuan internasional terhadap Konsep Wawasan Nusantara

Periode 13 des 1957- 17 feb 1969 era awal perjuangan konsep Wawasan Nusantara (Negara Kepulauan) untuk mendapat pengakuan internasional melalui konvensi hukum laut (UNCLOS I) tahun 1958 dan UNCLOS II tahun 1960, hasilnya belum diakui. Konsep Wawasan Nusantara mendapat tentangan dari negara maju: Amerika Serikat, Australia, Belanda, Inggris dan Selandia Baru.Peserta konferensi menganggap konsep Archipelago State masih perlu dikaji. Namun ada 3 hal yang diakui : 1).penarikan garis pangkal lurus diakui sebagai metode penarikan garis pangkal laut teritorial disamping garis pangkal biasa (normal base line= low water), 2).memberikan hak kepada negara pantai untuk melaksanakan hak berdaulatnya (sovereign right) pada zone tambahan (contigoues zone )

Pada UNCLOS III (1982) setelah mlalui perjuangan diplomasi yang gigih tanpa henti akhirnya konsep Negara Kepulauan diakui secara internasional, sehingga dengan demikian konsep Wawasan Nusantara diakui secara internasional. Konsep Negara Kepulauan menurut UNCLOS III adalah seperti dilustrasikan pada Gambar ini.



Segera setelah pengakuan tersebut Indonesia meratifikasi UNCLOS III pada tgl. 31 desember .1985 melalui UU No.17 tahun 1985. Sebagai tindak lanjut dari pengesahan UNCLOS 1982, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.

Melukis Garis pangkal kepulauan Indonesia dan Alur Laut Kepulauan Indonesia

           Dengan diakuinya konsep negara kepulauan, maka garis pangkal kepulauan Indonesia menjadi seperti Gambar dibawah ini.


Garis pangkal kepulauan Indonesia dan ALKI

Sesuai dengan ketentuan UNCLOS III, walaupun wilayah perairan diantara pulau-pulau milik Indonesia sudah menjadi wilayah teritorial, namun Indonesiah tetap harus memberi hak kepada negara lain untuk melintas secara damai di wilayah perairan kedaulatan Indonesia. Oleh sebab itu dibuatlah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sebagai alur bagi negara lain untuk melintas secara damai di wilayah kedaulatan Indonesia. Berkenaan dengan ALKI Timur Barat masih menjadi perdebatan ditengah para elit politik apakah akan digunakan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan ketahanan suatu negara.

Daftar pustaka 
  • Sutisna, S., 2004, Pandang Wilayah Perbatasan Indonesia, Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Bakosurtanal

  • Arsana, Made Andi., 2015, Artikel : MemagariLautNusantara.pdf
  • Arsana, Made Andi., 2015, BahanKuliah23Februari2015.pdf

  • Kutipan Deklarasi Djoeanda dan UNCLOS


Tidak ada komentar:

Posting Komentar