Sayangnya, kebijakan yang dibuat dewasa ini cenderung tidak membumi dan tidak berpihak pada pengembangan dan pembangunan pulau-pulau kecil. Implementasi kebijakan penanganan pulau-pulau kecil saat ini masih bersifat miss-management, dimana salah satunya disebabkan oleh karena SDM yang mengelola bukan merupakan SDM dengan latar belakang pengelolaan pesisir dan laut. Tidak jarang, SDM yang menangani pengelolaan pulau-pulau kecil dilakukan oleh SDM yang merupakan lulusan sarjana keagamaan, sehingga semangat the right man on the right place tidak terwujud dengan baik.
Kebijakan pemerintah tentang pengelolaan pulau-pulau kecil tidak bersifat spesifik dan menjadi arus utama, sehingga pengembangan ekonomi yang diupayakan cenderung bersifat sporadis dan masih berorientasi ke darat. Oleh karena itu, diperlukan transformasi fungsi kewenangan yang lebih jelas dan terarah agar penanganan pulau-pulau kecil dapat dikembangkan dengan berbasis kepada kemampuan ekonomi kelautan lokal. Dalam hal ini, perlu dibuat sentra-sentra pertumbuhan ekonomi kelautan pulau-pulau kecil dengan berbasis kepada tujuh spektrum ekonomi kelautan (Kusumastanto, 2003), yaitu:
(i)
ekonomi perikanan,
(ii)
ekonomi pariwisata,
(iii)
ekonomi energi dan sumberdaya mineral,
(iv)
ekonomi perhubungan laut,
(v)
ekonomi industri maritim,
(vi)
ekonomi bangunan kelautan,
(vii)
ekonomi jasa kelautan.
(i)
prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable
developmnet);
(ii)
prinsip keterpaduan pembangunan (integrated
development);
(iii)
prinsip partisipasi (participation);
(iv)
pemanfaatan sumberdaya secara rasional (rational
resource use);
(v)
prinsip pendekatan kehati-hatian (precautionary
approach);
(vi)
prinsip kesejahteraan (welfare); dan
(vii)
prinsip kerjasama (cooperation)
- Konsep pembangunan berkelanjutan mengandung aspek :
(1) keberlanjutan
ekologi, yaitu diantaranya memelihara keberlanjutan sumberdaya alam dan
lingkungan, sehingga tidak melewati daya dukungnya, serta meningkatkan
kapasitas dan kualitas ekosistem sebagai perhatian utama;
(2) keberlanjutan
sosio-ekonomi, yaitu dengan memperhatikan keberlanjutan kesejahteraan pelaku
usaha di pulau-pulau kecil pada tingkat individu serta mempertahankan atau
mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih tinggi merupakan perhatian
keberlanjutan;
(3) keberlanjutan
komunitas, yaitu menjadikan komunitas sebagai basis perhatian pembangunan
perikanan yang berkelanjutan; dan
(4) keberlanjutan
kelembagaan, yaitu menyangkut pemeliharaan aspek finansial dan administrasi
yang sehat sebagai prasyarat ketiga pembangunan pulau-pulau kecil.
- Prinsip pembangunan berkelanjutan diterapkan diantaranya sebagai upaya agar:
(1) pemanfaatan
sumberdaya tidak melebihi kemampuan regenerasi sumberdaya hayati atau laju
inovasi substitusi sumberdaya nonhayati;
(2) pemanfaatan
sumberdaya saat ini tidak boleh mengorbankan (kualitas dan kuantitas) kebutuhan
generasi yang akan datang atas sumberdaya alam dan lingkungan; dan
(3) pemanfaatan
sumberdaya alam dan lingkungan yang belum diketahui dampaknya harus dilakukan
secara hati-hati dan didukung oleh penelitian ilmiah yang memadai.
- Prinsip keterpaduan pembangunan dikembangkan melalui pengintegrasian kebijakan dengan perencanaan berbagai sektor pemerintahan secara horizontal dan secara vertikal antara pemerintah dan pemerintah daerah, serta mengintegrasikan ekosistem darat dengan ekosistem laut berdasarkan masukan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu proses pengambilan putusan dalam pengelolaan ekosistem.
- Prinsip partisipasi diantaranya dimaksudkan sebagai upaya agar :
o
seluruh stakeholder mempunyai peran dalam
perencanaan, pelaksanaan, sampai tahap pengawasan dan pengendalian;
o
memiliki informasi yang terbuka untuk mengetahui
kebijaksanaan pemerintah dan mempunyai akses yang cukup untuk memanfaatkan
sumberdaya alam dan lingkungan;
o
menjamin adanya representasi stakeholder dalam
keputusan tersebut; dan
o
memanfaatkan sumberdaya tersebut secara adil.
- Prinsip pemanfaatan sumberdaya secara rasional (rational resource use) secara langsung menekankan pada negara untuk mengadopsi tindakan pengurangan dan penghapusan kegiatan produksi dan konsumsi yang tidak berkelanjutan yang disebabkan oleh kegiatan manusia. Hak negara untuk melakukan pemanfaatan sumberdaya disertai dengan tanggung jawab untuk melindungi dan memelihara lingkungan dan keterpaduan ekosistem.
- Prinsip pendekatan kehati-hatian (precautionary approach) didasarkan pada Pasal 15 Deklarasi Rio, negara mengadopsi tindakan pencegahan dan antisipasi ketidakpastian ilmiah dari kerusakan lingkungan. Permasalahan ketidakpastian dan kerusakan lingkungan akan diperparah dengan perubahan iklim global. Oleh karena itu, diperlukan tindakan untuk mencegah atau tindakan yang terukur yang dapat merugikan lingkungan laut.
- Prinsip kesejahteraan (welfare) dalam hal ini ditekankan agar pembangunan kelautan dapat diarahkan pada tujuan utama dari pembangunan itu sendiri, yakni kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, melalui pemanfaatan dan pengelolaan pulua-pulau kecil oleh generasi sekarang dan generasi yang akan datang secara lestari.
- Prinsip kerjasama (cooperation) dalam hal ini dilatar belakangi bahwa pengelolaan dan pembangunan pulau-pulau kecil merupakan multisektor kewenangan, sehingga perlu kerjasama dalam pengelolaan antar lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat. Indonesia secara aktif melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga baik di tingkat regional maupun internasional untuk kepentingan pembangunan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar