Minggu, 24 Mei 2015

Point Pemerhatian dalam PPK (Pengelolaan Pulau Kecil)

Indonesia merupakan Negara kepulauan yang memiliki berates ribu kepulauan yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dari Mianggas sampai Pulau Rote. Hal ini tentunya akan menimbulkan banyak peluang sekaligus tantangan dalam berkembangnya Negara Indonesia. Adapun banyaknya permasalahan pulau-pulau kecil yang ada, mendorong untuk segera melakukan pembenahan, terutama dalam konteks kebijakan, sehingga diperlukan upaya pembangunan ekonomi yang berbasis pulau kecil. Keberadaan  Pulau kecil yang ada harus dipacu pertumbuhannya agar dapat bersaing dan menjadi pilar kokoh bagi kedaulatan bangsa.  Oleh karena itu, sangat perlu dilakukan pemastian kebijakan ekonomi kelautan berbasis pulau kecil.

Sayangnya, kebijakan yang dibuat dewasa ini cenderung tidak membumi dan tidak berpihak pada pengembangan dan pembangunan pulau-pulau kecil.  Implementasi kebijakan penanganan pulau-pulau kecil saat ini masih bersifat miss-management, dimana salah satunya disebabkan oleh karena SDM yang mengelola bukan merupakan SDM dengan latar belakang pengelolaan pesisir dan laut. Tidak jarang, SDM yang menangani pengelolaan pulau-pulau kecil dilakukan oleh SDM yang merupakan lulusan sarjana keagamaan, sehingga semangat the right man on the right place tidak terwujud dengan baik.

Kebijakan pemerintah tentang pengelolaan pulau-pulau kecil tidak bersifat spesifik dan menjadi arus utama, sehingga pengembangan ekonomi yang diupayakan cenderung bersifat sporadis dan masih berorientasi ke darat.  Oleh karena itu, diperlukan transformasi fungsi kewenangan yang lebih jelas dan terarah agar penanganan pulau-pulau kecil dapat dikembangkan dengan berbasis kepada kemampuan ekonomi kelautan lokal.  Dalam hal ini, perlu dibuat sentra-sentra pertumbuhan ekonomi kelautan pulau-pulau kecil dengan berbasis kepada tujuh spektrum ekonomi kelautan (Kusumastanto, 2003), yaitu:
(i)                 ekonomi perikanan,
(ii)               ekonomi pariwisata,
(iii)             ekonomi energi dan sumberdaya mineral,
(iv)             ekonomi perhubungan laut,
(v)               ekonomi industri maritim,
(vi)             ekonomi bangunan kelautan,
(vii)           ekonomi jasa kelautan.

Dan, model pendekatan pembangunan pulau berbasis minapolitan dan keberpihakan pulau-pulau kecil seyogyanya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan ekonomi kelautan pulau-pulau kecil di Indonesia. Impelementasi pendekatan pembangunan ini seyogianya didesain berdasarkan prinsip-prinsip:
(i)                 prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable developmnet);
(ii)               prinsip keterpaduan pembangunan (integrated development);
(iii)             prinsip partisipasi (participation);
(iv)             pemanfaatan sumberdaya secara rasional (rational resource use);
(v)               prinsip pendekatan kehati-hatian (precautionary approach);
(vi)             prinsip kesejahteraan (welfare); dan
(vii)           prinsip kerjasama (cooperation)

  • Konsep pembangunan berkelanjutan mengandung aspek :
(1)   keberlanjutan ekologi, yaitu diantaranya memelihara keberlanjutan sumberdaya alam dan lingkungan, sehingga tidak melewati daya dukungnya, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas ekosistem sebagai perhatian utama;
(2)   keberlanjutan sosio-ekonomi, yaitu dengan memperhatikan keberlanjutan kesejahteraan pelaku usaha di pulau-pulau kecil pada tingkat individu serta mempertahankan atau mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih tinggi merupakan perhatian keberlanjutan;
(3)   keberlanjutan komunitas, yaitu menjadikan komunitas sebagai basis perhatian pembangunan perikanan yang berkelanjutan; dan
(4)   keberlanjutan kelembagaan, yaitu menyangkut pemeliharaan aspek finansial dan administrasi yang sehat sebagai prasyarat ketiga pembangunan pulau-pulau kecil. 


  • Prinsip pembangunan berkelanjutan diterapkan diantaranya sebagai upaya agar:
(1)    pemanfaatan sumberdaya tidak melebihi kemampuan regenerasi sumberdaya hayati atau laju inovasi substitusi sumberdaya nonhayati;
(2)    pemanfaatan sumberdaya saat ini tidak boleh mengorbankan (kualitas dan kuantitas) kebutuhan generasi yang akan datang atas sumberdaya alam dan lingkungan; dan
(3)    pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan yang belum diketahui dampaknya harus dilakukan secara hati-hati dan didukung oleh penelitian ilmiah yang memadai.

  • Prinsip keterpaduan pembangunan dikembangkan melalui pengintegrasian kebijakan dengan perencanaan berbagai sektor pemerintahan secara horizontal dan secara vertikal antara pemerintah dan pemerintah daerah, serta mengintegrasikan ekosistem darat dengan ekosistem laut berdasarkan masukan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu proses pengambilan putusan dalam pengelolaan ekosistem.
  • Prinsip partisipasi diantaranya dimaksudkan sebagai upaya agar :
o   seluruh stakeholder mempunyai peran dalam perencanaan, pelaksanaan, sampai tahap pengawasan dan pengendalian;
o   memiliki informasi yang terbuka untuk mengetahui kebijaksanaan pemerintah dan mempunyai akses yang cukup untuk memanfaatkan sumberdaya alam dan lingkungan;
o   menjamin adanya representasi stakeholder dalam keputusan tersebut; dan
o   memanfaatkan sumberdaya tersebut secara adil.

  • Prinsip pemanfaatan sumberdaya secara rasional (rational resource use) secara langsung menekankan pada negara untuk mengadopsi tindakan pengurangan dan penghapusan kegiatan produksi dan konsumsi yang tidak berkelanjutan yang disebabkan oleh kegiatan manusia. Hak negara untuk melakukan pemanfaatan sumberdaya disertai dengan tanggung jawab untuk melindungi dan memelihara lingkungan dan keterpaduan ekosistem.
  • Prinsip pendekatan kehati-hatian (precautionary approach) didasarkan pada Pasal 15 Deklarasi Rio, negara mengadopsi tindakan pencegahan dan antisipasi ketidakpastian ilmiah dari kerusakan lingkungan. Permasalahan ketidakpastian dan kerusakan lingkungan akan diperparah dengan perubahan iklim global. Oleh karena itu, diperlukan tindakan untuk mencegah atau tindakan yang terukur yang dapat merugikan lingkungan laut.
  • Prinsip kesejahteraan (welfare) dalam hal ini ditekankan agar pembangunan kelautan dapat diarahkan pada tujuan utama dari pembangunan itu sendiri, yakni kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, melalui pemanfaatan dan pengelolaan pulua-pulau kecil oleh generasi sekarang dan generasi yang akan datang secara lestari.
  • Prinsip kerjasama (cooperation) dalam hal ini dilatar belakangi bahwa pengelolaan dan pembangunan pulau-pulau kecil merupakan multisektor kewenangan, sehingga perlu kerjasama dalam pengelolaan antar lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat.  Indonesia secara aktif melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga baik di tingkat regional maupun internasional untuk kepentingan pembangunan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar