Negara
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar akan sumber daya lautan yang kaya
akan berbagai ekosistem laut seperti terumbu karang. Ekosistem terumbu karang
mempunyai manfaat yang bermacam-macam, yaitu sebagai sumber makanan bagi
manusia, digunakan sebagai bahan obat-obatan, dimanfaatkan sebagai objek wisata
bahari, diperdagangkan untuk hiasan atau untuk akuarium, untuk bahan bangunan,
dan sebagai penahan gelombang untuk melindungi pantai dari bahasa abrasi.
Di balik
potensi tersebut, aktivitas manusia dalam rangka memanfaatkan potensi sumber
daya alam di daerah pantai, baik secara langsung maupun tidak langsung, sering
merusak ekosistem terumbu karang. Dengan meningkatnya kerusakan terumbu karang,
makin menurun pula fungsi terumbu karang sebagai pelindung pantai dari pukulan
ombak serta berkurangnya tempat berkembang biak dari beberapa biota laut yang
bernilai ekonomis tinggi bagi kehidupan manusia.
Ada lima macam
gangguan utama yang menyebabkan rusaknya terumbu karang di Indonesia, yaitu:
·
Penangkapan ikan dengan bahan beracun; sianida
disemprotkan ke terumbu karang sehingga membuat ikan-ikan pingsan dan terapung;
dapat mematikan terumbu karang.
·
Penangkapan ikan dengan bahan peledak; peledak
rakitan sendiri dilemparkan ke daerah terumbu karang yang tidak terlalu dalam
untuk membunuh ikan; hal ini juga akan mematikan larva, ikan kecil, dan terumbu
karang.
·
Penambangan terumbu karang untuk bahan bangunan
serta produksi kapur.
·
Sedimentasi dan polusi sebagai hasil penebangan
hutan, erosi, limbah yang tidak ditangani dengan baik dan buangan industri,
juga mematikan terumbu karang.
·
Penangkaran ikan lebih dari potensi lestari yang
ada, hal ini tidak secara langsung mematikan terumbu karang tetapi juga
mengurangi keanekaragaman dari ikan karang serta biota laut lainnya di sekitar
karang (Pakpahan, 1996 : 2-3)
Kegiatan-kegiatan
tersebut tidak saja langsung membunuh populasi ikan, tetapi juga merusak
lingkungan terumbu karang sehingga tidak dapat memenuhi fungsinya sebagai
pelindung pantai, tempat berlindungnya ikan, tempat mencari makan dan bertelur
bagi beberapa jenis biota laut yang penting.
Pengelolaan
terumbu karang tidak dapat hanya dipercayakan kepada salah satu instansi saja,
tetapi harus dilaksanakan secara terpadu, termasuk masyarakat pengguna. Tanpa
keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, termasuk ekosistem
terumbu karang, maka pelaksanaan pengelolaan tidak akan berhasil. Masyarakat
menganggap pengelolaan terumbu karang, maka pelaksanaan pengelolaan terumbu
karang, maka pelaksanaan pengelolaan tidak akan berhasil. Masyarakat menganggap
pengelolaan terumbu karang menjadi tanggung jawab instansi pemerintah saja
sehingga peran masyarakat dalam memanfaatkan potensi terumbu karang disertai
dengan pengelolaan untuk menjaga kelestariannya dirasa masih kurang. Hal ini
dapat dilihat bahwa dalam prakteknya masih ada nelayan di wilayah sepanjang
pesisir pantai Gunung Kidul yang dalam menjalankan operasinya, menggunakan
alat-alat penangkap yang membahayakan ekosistem sumber daya terumbu karang
seperti bahan kimia beracun. Demikian pula banyak masyarakat pantai yang
mengambil batu karang baik yang masih hidup maupun yang sudah mati untuk
dijadikan souvenir untuk dijual kepada wisatawan.
Mengenai peran
serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup sebenarnya sudah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Hal ini diatur dalam Pasal 5, 6, 7,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 yang mengatur hak, kewajiban, dan peran serta
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 5, 6, 7 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 berbunyi :
Pasal
5
1.
Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2.
Setiap orang mempunyai hak atas informasi
lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan
hidup.
3.
Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam
rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal
6
1.
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian
fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan
perusakan.
2.
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal
7
1.
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2.
Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas,
dilakukan dengan cara:
a.
meningkatkan kemandirian, keberdayaan
masyarakat, dan kemitraan;
b.
menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
c.
menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk
melakukan pengawasan sosial;
d.
memberikan saran pendapat;
e.
menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
Ketentuan-ketentuan
tersebut mengatur peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Ekosistem terumbu karang sebagai bagian dari lingkungan hidup juga memerlukan
peran masyarakat dalam pengelolaannya sehingga terumbu karang terjaga
kelestariannya. Namun, masih banyak masyarakat di sepanjang pantai Gunung Kidul
yang belum mengetahui dan menyadari hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat
dalam pengelolaan lingkungan hidup terutama dalam pelestarian terumbu karang
sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.
Di Provinsi
Yogyakarta terdapat beberapa macam pantai berterumbu karang, diantaranya Pantai
Baron, Pantai Kukup, dan Pantai Drini. Pantai-pantai ini merupakan ekosistem pantai berterumbu
karang yang mempunyai manfaat besar bagi kehidupan manusia, untuk itu perlu dijaga kelestariannya. Upaya melestarikan terumbu karang memerlukan peran serta masyarakat dalam
mewujudkannya.
Pada prateknya
peran serta masyarakat dalam pelestarian terumbu karang masih kurang. Hal ini karena peran serta masyarakat yang
tinggal disekitar pantai untuk melestarikan ekosistem terumbu karang masih
rendah.rendahnya kesadaran masyarakat untuk berperan dalam pelestarian terumbu
karang tidak terlepas dari faktor tingkat pendidikan dan ekonomi masyarakat yang
rendah serta kondisi tanah per- tanian
yang tidak menjajikan. Dengan alasan
demi mencari makan, masyarakat berusaha memenfaatkan potensi
yang ada tanpa tanpa memikirkan dampaknya terhadap lingkungan hidup. Penyebab lain ialah kurang
disosialisasikannya peraturan lingkungan
hidup dan tidak adanya tindakan yang tegas terhadap pelanggar.
Upaya untuk
meningkatkan kesadaranmasyarakat yang telah dilakukan adalah mengadakan penyuluhan, tetapi penyuluhan yang dilakukan ialah mengenai lingkungan hidup
secara umum, sedangkan penyuluhan
khusus mengenai terumbu karang hampir tidak pernah ada upaya lain yang
dilakukan ialah memberikan bimbingan mengenai pemanfaatan sumber hayati laut
dan ekosistem terumbu karang secara lestari dan budidaya. Hal ini tidak dipatuhi oleh masyarakat
karena masyarakat biasanya menginginkan hasil yang besar dan cepat sehingga
pendapatannya juga besar.
Untuk itu perlu diupayakan pengembangan mata pencaharian
alternatif yang bersifat berkelanjutan bagi masyarakat yang selama ini
memfaatkan sumber daya dari terumbu karang, dan
lebih diso- sialisasikannya
peraturan lingkungan hidup dan diperlukannya pula keberanian untuk mengambil
tindakan yang tegas terhadap pelanggar. Yang
paling utama adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berperan dalam pelestarian ekosistem terumbu karang
dan memberikan pemahaman yang kuat kepada masyarakat bahwa kelestarian terumbu
karang sangat bearti bagi kehidupan masyarakat sekarang dan generasi yang akan
datang. Pemerintah harus memberikan
informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat segala usaha / kegiatan
yang berkaitan dengan pemanfaatan ekosistem pantai. Masyarakat harus dilibatkan perannya sebagai pengawas sosial untuk
menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang. Hal ini dapat tercapai kalau kepa- haman dan kesadaran masyarakat sudah kuat. Masyarakat juga harus dilibatkan dalam pengambila putusan untuk
setiap usaha / kegiatan, baik yang dilakukan pemerintah maupun
swasta.
DAFTAR PUSTAKA
- Anonim., 1997. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden R.I., Jakarta.
- Hardjasoemantri, K. 1993. “Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
- Pakpahan, A. 1996. “Kebijaksanaan PengelolaanTerumbu Karang sebagai Bagian Wilayah Pesisir dan Laut Dalam Pelita VI”, Seminar Aktivitas Bawah Air, Surabaya.
Las Vegas-based casino unveils new Vegas-style hotel
BalasHapusThe Las Vegas-based Casino 과천 출장안마 Rewards Group has unveiled the newest 울산광역 출장안마 hotel concept 하남 출장샵 in 원주 출장안마 the Wynn's downtown area: a hotel-casino in a 광주광역 출장마사지 $330 million