Jumat, 20 Maret 2015

Partisipasi Masyarakat Lokal dalam Upaya Pelestarian Terumbu Karang di Pesisir Pantai Kabupaten Gunungkidul

Negara Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar akan sumber daya lautan yang kaya akan berbagai ekosistem laut seperti terumbu karang. Ekosistem terumbu karang mempunyai manfaat yang bermacam-macam, yaitu sebagai sumber makanan bagi manusia, digunakan sebagai bahan obat-obatan, dimanfaatkan sebagai objek wisata bahari, diperdagangkan untuk hiasan atau untuk akuarium, untuk bahan bangunan, dan sebagai penahan gelombang untuk melindungi pantai dari bahasa abrasi.

Di balik potensi tersebut, aktivitas manusia dalam rangka memanfaatkan potensi sumber daya alam di daerah pantai, baik secara langsung maupun tidak langsung, sering merusak ekosistem terumbu karang. Dengan meningkatnya kerusakan terumbu karang, makin menurun pula fungsi terumbu karang sebagai pelindung pantai dari pukulan ombak serta berkurangnya tempat berkembang biak dari beberapa biota laut yang bernilai ekonomis tinggi bagi kehidupan manusia.

Ada lima macam gangguan utama yang menyebabkan rusaknya terumbu karang di Indonesia, yaitu:
·         Penangkapan ikan dengan bahan beracun; sianida disemprotkan ke terumbu karang sehingga membuat ikan-ikan pingsan dan terapung; dapat mematikan terumbu karang.
·         Penangkapan ikan dengan bahan peledak; peledak rakitan sendiri dilemparkan ke daerah terumbu karang yang tidak terlalu dalam untuk membunuh ikan; hal ini juga akan mematikan larva, ikan kecil, dan terumbu karang.
·         Penambangan terumbu karang untuk bahan bangunan serta produksi kapur.
·         Sedimentasi dan polusi sebagai hasil penebangan hutan, erosi, limbah yang tidak ditangani dengan baik dan buangan industri, juga mematikan terumbu karang.
·         Penangkaran ikan lebih dari potensi lestari yang ada, hal ini tidak secara langsung mematikan terumbu karang tetapi juga mengurangi keanekaragaman dari ikan karang serta biota laut lainnya di sekitar karang (Pakpahan, 1996 : 2-3)

Kegiatan-kegiatan tersebut tidak saja langsung membunuh populasi ikan, tetapi juga merusak lingkungan terumbu karang sehingga tidak dapat memenuhi fungsinya sebagai pelindung pantai, tempat berlindungnya ikan, tempat mencari makan dan bertelur bagi beberapa jenis biota laut yang penting.

Pengelolaan terumbu karang tidak dapat hanya dipercayakan kepada salah satu instansi saja, tetapi harus dilaksanakan secara terpadu, termasuk masyarakat pengguna. Tanpa keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, termasuk ekosistem terumbu karang, maka pelaksanaan pengelolaan tidak akan berhasil. Masyarakat menganggap pengelolaan terumbu karang, maka pelaksanaan pengelolaan terumbu karang, maka pelaksanaan pengelolaan tidak akan berhasil. Masyarakat menganggap pengelolaan terumbu karang menjadi tanggung jawab instansi pemerintah saja sehingga peran masyarakat dalam memanfaatkan potensi terumbu karang disertai dengan pengelolaan untuk menjaga kelestariannya dirasa masih kurang. Hal ini dapat dilihat bahwa dalam prakteknya masih ada nelayan di wilayah sepanjang pesisir pantai Gunung Kidul yang dalam menjalankan operasinya, menggunakan alat-alat penangkap yang membahayakan ekosistem sumber daya terumbu karang seperti bahan kimia beracun. Demikian pula banyak masyarakat pantai yang mengambil batu karang baik yang masih hidup maupun yang sudah mati untuk dijadikan souvenir untuk dijual kepada wisatawan.

Mengenai peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Hal ini diatur dalam Pasal 5, 6, 7, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 yang mengatur hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 5, 6, 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 berbunyi :

Pasal 5
1.       Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2.       Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
3.       Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pasal 6
1.       Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.
2.       Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 7
1.       Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2.       Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara:
a.       meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
b.       menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
c.        menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
d.       memberikan saran pendapat;
e.        menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.

Ketentuan-ketentuan tersebut mengatur peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ekosistem terumbu karang sebagai bagian dari lingkungan hidup juga memerlukan peran masyarakat dalam pengelolaannya sehingga terumbu karang terjaga kelestariannya. Namun, masih banyak masyarakat di sepanjang pantai Gunung Kidul yang belum mengetahui dan menyadari hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup terutama dalam pelestarian terumbu karang sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.

Di Provinsi Yogyakarta terdapat beberapa macam pantai berterumbu karang, diantaranya Pantai Baron, Pantai Kukup, dan Pantai Drini. Pantai-pantai ini merupakan ekosistem pantai berterumbu karang yang mempunyai manfaat besar bagi kehidupan manusia, untuk itu perlu dijaga kelestariannya. Upaya melestarikan terumbu karang memerlukan peran serta masyarakat dalam mewujudkannya.

Pada prateknya peran serta masyarakat dalam pelestarian terumbu karang masih kurang. Hal ini karena peran serta masyarakat yang tinggal disekitar pantai untuk melestarikan ekosistem terumbu karang masih rendah.rendahnya kesadaran masyarakat untuk berperan dalam pelestarian terumbu karang tidak terlepas dari faktor tingkat pendidikan dan ekonomi masyarakat yang rendah serta kondisi tanah per- tanian yang tidak menjajikan. Dengan alasan demi mencari makan, masyarakat berusaha memenfaatkan potensi yang ada tanpa tanpa memikirkan dampaknya terhadap lingkungan hidup. Penyebab lain ialah kurang disosialisasikannya peraturan lingkungan  hidup dan tidak adanya tindakan yang tegas terhadap pelanggar.

Upaya untuk meningkatkan kesadaranmasyarakat yang telah dilakukan adalah mengadakan penyuluhan, tetapi penyuluhan yang dilakukan ialah mengenai lingkungan hidup secara umum, sedangkan penyuluhan khusus mengenai terumbu karang hampir tidak pernah ada upaya lain yang dilakukan ialah memberikan bimbingan mengenai pemanfaatan sumber hayati laut dan ekosistem terumbu karang secara lestari dan budidaya. Hal ini tidak dipatuhi oleh masyarakat karena masyarakat biasanya menginginkan hasil yang besar dan cepat sehingga pendapatannya juga besar.

Untuk itu perlu diupayakan pengembangan mata pencaharian alternatif yang bersifat berkelanjutan bagi masyarakat yang selama ini memfaatkan sumber daya dari terumbu karang, dan lebih diso- sialisasikannya peraturan lingkungan hidup dan diperlukannya pula keberanian untuk mengambil tindakan yang tegas terhadap pelanggar. Yang paling utama adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berperan  dalam pelestarian ekosistem terumbu karang dan memberikan pemahaman yang kuat kepada masyarakat bahwa kelestarian terumbu karang sangat bearti bagi kehidupan masyarakat sekarang dan generasi yang akan datang. Pemerintah harus memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat segala usaha / kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan ekosistem pantai. Masyarakat harus dilibatkan perannya sebagai pengawas sosial untuk menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang. Hal ini dapat tercapai kalau kepa- haman dan kesadaran masyarakat sudah kuat. Masyarakat juga harus dilibatkan dalam pengambila putusan untuk setiap usaha / kegiatan, baik yang dilakukan pemerintah maupun swasta.

DAFTAR PUSTAKA

  • Anonim., 1997. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden R.I., Jakarta.
  • Hardjasoemantri, K. 1993. “Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
  • Pakpahan, A. 1996. “Kebijaksanaan PengelolaanTerumbu Karang sebagai Bagian Wilayah Pesisir dan Laut Dalam Pelita VI”, Seminar Aktivitas Bawah Air, Surabaya.

1 komentar:

  1. Las Vegas-based casino unveils new Vegas-style hotel
    The Las Vegas-based Casino 과천 출장안마 Rewards Group has unveiled the newest 울산광역 출장안마 hotel concept 하남 출장샵 in 원주 출장안마 the Wynn's downtown area: a hotel-casino in a 광주광역 출장마사지 $330 million

    BalasHapus